Belanja Jasa Honorarium Pembantu Tugas Umum Desa 6.000.000,00 01. Honor Petugas Kebersihan ADD 12 OB 250.000,00 3.000.000,00 02. Honor Petugas Keamanan Desa ADD 12 OB 250.000,00 3.000.000,00 5.2.2.03. Belanja Jasa Honorarium/Insentif Pelayanan Desa/Staf Desa 22.800.000,00 01. Honorarium Staf Kaur dan Kasi (2 Orang) ADD 24 OB 950.000,00 22.800. Secara umum, sesuai tupoksi-nya dalam SOTK Desa terbaru yang diatur dalam Permendagri 84 Tahun 2015, PKA untuk kegiatan ini adalah Kaur Tata Usaha dan Umum. Karena itu, tidak ada salahnya juga jika kita menyebut ini sebagai RAB Kaur Tata Usaha dan Umum . Pamong desa adalah orang-orang yang menangani pemerintahan (administrasi) desa. Sebutan ini khususnya dipakai di Pulau Jawa. Secara tradisional, di dalamnya termasuk lurah (kepala desa, Kades), carik (sekretaris desa, Sekdes), kebayan, dukuh (kepala dusun, Kadus), serta beberapa orang pembantu yang biasa disebut sebagai kepala urusan atau kepala seksi (Kaur atau Kasi, yang umum adalah Kaur Rata -rata persentase desa yang menyusun dokumen administrasi pemerintahan desa yang tepat waktu sebesar 83 % e) Indikator dan target kinerja Output: Jumlah Desa yang terbina Penyelenggaraan Pemerintahan Desa sejumlah 12 desa f) Indikator dan target Kinerja Individu Jumlah administrasi pemerintahan desa yang diselesaikan sesuai ketentuan bagi 8 Pemerintah Desa adalah Kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain dan dibantu oleh Perangkat Desa. Perangkat desa berkedudukan sebagai unsur pembantu kepala desa, dimana Kepala Urusan merupakan bagian dari sekretariat desa, sedangkan Kepala Seksi merupakan bagian dari pelaksana teknis. berkedudukan sebagai unsur staf sekretariat. d) Melaksanakan tugas lain yang diberikan sekretaris desa. 5. Kepala Urusan Umum Tugas Kaur. Umum adalah membantu sekretaris desa dalam melaksanakan administrasi umum, tata usaha dan kearsipan pengelolaan inventaris kekayaan desa, serta mempersiapkan bahan rapat dan laporan. Sedangkan fungsinya adalah: .

tugas kaur umum desa